Sukaraja –
Warga kampung Bojongjengkol RT 02/RW 10 Desa Cilebut Barat kecamatan Sukaraja Kab Bogor mengeluhkan limbah perumahan yang menggenangi lawan warga, belum ada pertanggung jawaban dari pihak Pengembang Perumahan tersebut.
Rudi salah seorang pemilik lahan seluas sekitar 1700 meter persegi ini mengeluhkan lahan nya yang tergenangi limbah perumahan yang sudah sekitar 6 tahun terjadi. Pasalnya, ketika hujan turun dan menimbulkan banjir, “Lahan ini sering banjir dan dipenuhi oleh sampah rumah tangga. Sejauh ini pihak perumahan belum pernah meminta izin ataupun memberitahukan terkait limbah yang di timbulkan,” jelasnya, Minggu (29/5/2022).
Rudi berharap agar pihak perumahan segera memberikan klarifikasi kepada dirinya agar permasalahan limbah ini bisa segera diselesaikan secara musyawarah dan mufakat agar tidak terjadi lagi banjir yang sering terjadi.
Diketahui, menurut pasal 1 angka 14 undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (“UU pplh”)adalah masuk atau dimasukkan mahluk hidup, zat, energi, dan /atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah di tetapkan.
Pasal lainnya berbunyi, barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan /atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah).
(Rahmat HL)