SatReskrim Polres Sukabumi Ringkus Pelaku Investasi Bodong -
1 0
Read Time:2 Minute, 24 Second

Sukabumi – Kepolisian Resort Sukabumi akhirnya meringkus seorang tersangka berinisial S (22) terkait investasi bodong yang menimbulkan kerugian hingga milyaran rupiah.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam rilis kasusnya kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu Jawa Barat.

SatReskrim Polres Sukabumi Ringkus Pelaku Investasi Bodong

“Tersangka atas nama S (22) saat ini ditahan di rutan Polres Sukabumi. Tersangka merupakan ibu rumah tangga. Kejahatan yang dilakukan tersangka dari bulan Agustus 2022, kemudian dilaporkan tanggal 23 Februari 2023 kemarin,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (3/3/2023).

Ia menyebut, dari hasil pengembangan para korban, saat ini kerugian yang dialami mencapai 2,7 milyar rupiah, namun jumlah tersebut dapat bertambah bila para korban investasi bodong terus berdatangan dan melaporkannya.

“Sementara yang kita daftarkan ada 60 korban dengan kerugian bervariasi, mulai dari 40 juta, 150 juta atau puluhan juta sampai dengan ratusan juta, total kerugian mencapai 2,7 miliar, mungkin masih ada korban lain yang masih perlu selidiki,” terangnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka investasi bodong berkedok bisnis yang bergerak dibidang tekstil tersebut diterapkan Pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun penjara.

“Jadi dilakukan oleh yang bersangkutan dengan modus investasi jual beli barang tas atau pakaian jadi, maupun barang barang kredit itu tersangka sebenarnya seperti menggali lobang tutup lobang. Jadi dari member yang pertama kemudian nanti member yang berikutnya untuk membayarkan istilahnya bunganya, profitnya dari korban-korban yang sebelumnya,” pungkas Maruly dihadapan awak media.

Sebelumnya, sebanyak 10 korban investasi bodong melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke Mako polres Sukabumi, Sabtu (25/2/2023).

Sebagian besar korban merupakan kalangan ibu muda itu mengaku telah menjadi korban praktek investasi bodong tersebut.

“Jadi sekarang mau melapor dugaan kasus penipuan investasi bodong dan saya rugi 400 juta,” ujar salah satu korban Anggun Prima Lestari (21) warga Cibadak.

Anggun menceritakan, dirinya bersama rekannya mengalami kerugian finansial hingga mencapai Rp 6 miliyar. Uang itu disetorkan kepada owner investasi tersebut dengan dijanjikan keuntungan antara 15 sampai 20 persen.

“Jumlah korbannya yang datang ke sini hampir 10 orang dan total kerugian yang saya tahu dari orang-orang yang datang ke sini hampir 6 miliyar,” imbuhnya.

Hal senada di ungkapkan Latifah Nurul Insani (24) asal Lengkong, dirinya pun menjadi korban investasi tersebut. Pasalnya pelaku itu menjanjikan keuntungan besar dalam kurun waktu 15 hari.

“Nilai kerugian saya 800 juta rupiah. Pelaku itu menjanjikan ke saya berupa keuntungan 20 hingga 50 persen dari 800 juta per minggu atau 10 hari sampai 15 hari,” bebernya.

Ia merasa ada kejanggalan ketika investasi yang ia geluti dari bulan Februari hingga Agustus 2022 itu mengalami kemacetan. Bahkan hingga kini investasi itu tidak membuahkan hasil melainkan kerugian yang di dapat.

“Dari mulai macet itu saya tidak menerima keuntungan, sempat menerima keuntungan, kalau berapa kali itu saya lupa karena saya joinnya itu dari mulai bulan Februari 2022 dan mulai macetnya itu bulan Agustus 2022 hingga sekarang,” jelasnya.
(Hilman)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
100 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By admin

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *