Program BSPS Dipolitisir Oknum Perangkat Desa untuk Mendukung Petahana dalam Pilkades Mendatang -
0 0
Read Time:1 Minute, 59 Second


LEBAK BANTEN –
Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) Program Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diduga telah dipolitisir oleh oknum Perangkat Desa untuk mengkampanyekan Petahana menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Oktober mendatang.

Informasi yang di himpun dari masyarakat, terjadi di aula Kantor Desa Pondok Panjang, Kabupaten Lebak Banten diduga dilakukan MS seorang Perangkat Desa dengan melakukan kampanye saat sambutan dalam acara rencana pencairan Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSPS)BSPS,  Sabtu (9/4/22).

Pada kesempatan tersebut, MS ‘menggiring’ masyarakat agar memilih Petahana agar dirinya dapat melanjutkan kerjasama, karena sedikit banyak menurutnya Petahana telah berjasa bagi masyarakat. Jelas hal tersebut bertujuan agar petahana berinisial SD bisa kembali menang dalam Pilkades Oktober mendatang.

Tak kurang Ama Aldin, seorang Tokoh Masyarakat Banten angkat bicara menyikapi fenomena tersebut, menurutnya saat ini belum waktunya untuk mengkampanyekan calon kepala desa karena masa kampanye waktunya nanti ditentukan oleh Panitia Pilkades.

“Perangkat Desa dapat dikenakan sangsi pidana abila terbukti melakukan pelangaran seperti melakukan keberpihakan kepada salah satu calon yang nyata-nyata merugikan calon lain. Misalnya turut serta dalam kegiatan kampanye, sesungguhnya hal ini akan berdampak buruk bagi calon kepala desa itu sendiri,” ujarnya

“Saya mengingatkan kepada semua pihak agar tidak merusak nilai-nilai luhur demokrasi dalam Pemilihan Kepala Desa, biarkan masyarakat akan menyalurkan hak pilih sesuai dengan nuraninya, jangan memaksa mereka untuk memilih calon tertentu diluar pilihan nuraninya. Bagi Calon Kades yang ingin terpilih, harus memperlihatkan kinerja melayani masyarakat dengan baik.” tegas Ama Aldin.

Diingatkannya pula, berdasarkan pasal 531 undang-undang no 7 tahun 2017 setiap orang dengan sengaja mengunakan kekerasan menghalangi seseorang untuk memilih, membuat kegaduhan, atau mencoba menggagalkan pemungutan suara di pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak 48 juta.

Pasal 490 setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12  juta rupiah.

“Saya mengajak kepada semua pihak untuk mensukseskan Pilkades serentak di 344 desa dari 28 Kecamatan di Kabupaten Lebak Banten pada oktober 2022 mendatang agar dapat berjalan dengan langsung umum bebas dan rahasia guna menghasilkan Pemimpin masa depan yang mendapat legitimasi penuh dari masyarakatnya,” pungkas Ama Aldin.

Awak media kami sudah berusaha melalui pesan WhatsApp menghubungi MS, namun belum terhubung dan masih check list-1 sehingga belum mendapat keterangan dari MS hingga berita ini diturunkan.

(Tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By admin

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *