Sukabumi – Lemahnya pengawasan terhadap keimigrasian di Kantor Imigrasi kelas II Non TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi-Red) Sukabumi diduga kerap kecolongan dengan adanya WNA ilegal yang tinggal menahun di Dalam Negeri. Hal ini terungkap ketika Tim Investigasi Jajaran Persatuan Wartawan Republik Indonesia ke rumah Warga Negara Bangladesh, Mohamad Hafiz yang sudah bermukim selama 5 tahun diduga masuk Indonesia secara ilegal dengan bermodalkan visa turis.
Hafiz bersama istrinya Eet tinggal di kampung Pasir Angin Rt.11/03, Desa Muara Dua, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, saat dikonfirmasi Humas Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) beberapa hari lalu di rumahnya mengatakan: “Suami saya tinggal disini sudah 5 tahun, indentitas suami memang sudah habis dan masih diurus kembali,” terang Eet.

Sementara Mohammad Hafiz mengakui dan meminta maaf atas ketidakpatuhanya sebagai WNA tidak menempuh persyaratan untuk masuk ke indonesia serta Ijin Tinggal Tetap (ITAP) yang menjadi syarat mutlak untuk tinggal di Indonesia, “Iya Saya minta maaf, saya akan pulang ke Banglades, saya tinggal di Abu Qalam masuk ke Indonesia sebagai penjamin keberadaan selama 2 tahun di Indonesia. Barusan dari Imigrasi sudah datang, saya minta waktu untuk pengiriman visa untuk pulang,” tutur Hafiz.
Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), melakukan pengawasan sejak orang asing mengajukan permohonan visa, masuk wilayah Indonesia melalui pemeriksaan imigrasi baik terhadap izin keberadaannya, maupun kegiatannya selama berada di Indonesia sesuai undang-undang No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Seorang pejabat di Imigrasi, Kasum tidak menampik pihak Imigrasi telah lalai dalam melakukan pengawasan dengan alasan karena personil untuk pengawasan orang asing sangat terbatas, “Iya memang personil di imigrasi untuk pengawasan orang asing sangat terbatas sekali, kami disini hanya ada 7 orang, untuk mengawasi di wilayah kota dan kabupaten sukabumi bahkan sampai k daerah Cianjur,” ungkap Kasum ketika di temui di kantornya.
Lebih lanjut Kasum mengatakan, dirinya dengan jajaran Imigrasi sudah membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), dari unsur Kepolisian, Kecamatan sampai ke tingkat Desa.
“Kami ucapkan Terimakasih kepada Jajaran dari PWRI atas kepedulian serta informasi yang disampaikan kepada pihak imigrasi atas adanya WNA yang di duga ilegal,” ungkap Kasum.
“Saya belum bisa memberikan keterangan apapun terkait permasalahan ini. Tadi pagi bersama TIMPORA baru menjemput terduga WNA ilegal dari kediamannya, dan baru hari ini kita akan BAP karena terduga sudah melanggar undang-undang keimigrasian di pasal berapa akan kami infokan secepatnya,” tutup Kasum.
Di tempat terpisah Lutfi Yahya selaku Ketua DPC PWRI Kabupaten Sukabumi mengatakan pihaknya bersama 47 Media yang bernaung di Bawah kepemimpinan dirinya akan mengawal sampai tuntas proses hukum harus ditegakkan.
“Kami akan kawal sampai tuntas kejadian ini. Kita akan lihat sejauh mana Imigrasi menerapkan kinerjanya dalam menegakkan undang-undang No.6 tahun 2011 tentang keimigrasian, terutama dalam memberi sangsi hukum bagi WNA yang mengabaikan kewajiban seperti Hafiz ini,” tutur lutfi Yahya ketika di temui di kantornya.
Lutfi berharap pihak Imigrasi dapat memberi sangsi tegas yang dapat memberikan efek jera bagi WNA yang bermasalah agar ke depan tidak ada lagi Hafiz lain di Republik tercinta ini.
(Tim)