Oleh : Eko Winarno – APN Kemhan
Opini – Di era globalisasi saat ini teknologi dan industri berkembang dengan sangat pesat, demikian juga dalam industri pertahanan. Seiring dengan berakhirnya perang dingin, beberapa pihak berasumsi bahwa perlombaan senjata akan berhenti dan teknologi serta industri pertahanan tidak akan berkembang sepesat seperti masa perang dingin. Namun sebaliknya kemajuan teknologi dan industri pertahanan semakin berkembang dengan semakin kompetitifnya pasar yang membuat industri-industri pertahanan berusaha untuk mendapatkan konsumen bagi produk mereka.
Kondisi ini tidak terlepas munculnya perubahan besar dalam ruang lingkup peperangan yang membawa pengaplikasian dari penemuan teknologi yang dikombinasikan dengan perubahan secara mendasar dalam doktrin, operasional dan konsep organisasi militer, yang secara mendasar terkait dengan karakter dan cara melakukan operasi militer.
Sehingga negara-negara besar berupaya untuk mengembangkan persenjataan sebagai produk industri pertahanan mereka dengan mengedepankan aplikasi teknologi canggih untuk memenuhi tuntutan persenjataan yang dapat mengatasi munculnya ancaman-ancaman semakin komplek dan berbagai aspek kehidupan.
Pertahanan suatu negara sangat dipengaruhi oleh kekuatan Sumberdaya manusia pertahanan (TNI) yang didukung oleh alat utama sistem pertahanan (Alutsista). Peralatan pertahanan menjadi salah satu faktor kunci dalam mendukung operasi militer perang, dimana dihadapkan dengan dinamika perkembangan lingkungan srategis.
Negara harus mengambil langkah strategis guna memastikan kekuatan pertahanan negara harus mampu mengatasi segala bentuk ancaman dengan pemberdayaan dan pengembangan Industri Pertahanan guna mewujudkan kemandirian industri pertahanan.
Industri pertahanan dalam negeri menjadi salah satu ujung tombak upaya sebuah negara dalam mengembangkan sistem pertahanan secara mandiri. Hal ini terkait dengan terpenuhinya kebutuhan baik dalam konteks penyediaan kualitas maupun kuantitas alutsista yang sesuai dengan karakteristik kewilayahan serta menghilangkan ketergantungan secara politis terhadap negara lain.
Pengembangan Industri Pertahanan bukan hal yang mudah bagi Indonesia demi membangun kemampuan pertahanan, karena masih adanya tantangan yang harus dibenahi, antara lain terbatasnya teknologi, dimana dalam pengembangan industri pertahanan dibutuhkan teknologi yang jauh lebih canggih dibandingkan dengan teknologi industri lainnya, sementara teknologi di Indonesia masih sangat terbatas.
Sehingga diperlukan suatu kebijakan untuk membangun industri yang maju, kuat, mandiri dan berdaya saing untuk dapat mendukung pertahanan negara, serta pembangunan pertumbuhan ekonomi nasional. Disamping itu pembangunan industri pertahanan juga diarahkan guna mencapai industri pertahanan yang profesional, efektif, efisien dan terintegrasi. Dalam mencapai maka diambil adalah bagaimana mengimplementasikan dan mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk menggunakan produk industri pertahanan dalam negeri serta mendorong industri pertahanan untuk melaksanakan kerja sama dengan industri pertahanan luar negeri, dalam mengembangkan teknologi industri pertahanan, melalui alih teknologi dan alih pengetahuan alat peralatan pertahanan, melalui kerja sama penelitian dan pengembangan, serta kerja sama produksi.
Proses globalisasi dewasa ini membawa dampak kepada interdependensi antar negara dalam berbagai bidang, termasuk dalam bidang industri pertahanan. Oleh karena itu dalam mengembangankan industri pertahanan diperlukan kerjasama khususnya dengan negara-negara maju.
Salah satu bentuk kegiatan industri pertahanan adalah pengembangan bersama (co-development) yang merupakan program kerjasama antara pemerintah dan perusahaan multinasional yang melakukan pengembangan dan produksi suatu sistem persenjataan, termasuk evaluasi, biaya bersama, dan pembagian keuntungan melalui penjualan dari produksi persenjataan itu.
Negara maju dapat memberikan mekanisme transfer teknologi kepada negara berkembang dalam tataran teknis, yakni untuk melakukan efisiensi produksi, maupun dalam tataran politis, yaitu untuk mempererat hubungan dengan negara tersebut. Transfer teknologi pun dapat dilakukan diantara negara berkembang dengan tujuan untuk saling mengisi kekurangan dari teknologi yang dikembangkan.
Bagi Indonesia, mekanisme transfer teknologi ini dapat menjadi peluang tersendiri, khususnya dalam rangka membangun sistem pertahanan ditengah pesatnya perkembangan teknologi pertahanan saat ini seperti kondisi alutsista yang dimiliki TNI.
Dalam rangka mengembangkan kerjasama pertahanan dengan negara lain, pemerintah Indonesia senantiasa berupaya untuk mengikutsertakan klausul transfer teknologi didalamnya sebagai upaya mengembangkan alutsista. Transfer teknologi ini mensyaratkan bahwa industri pertahanan dalam negeri mampu untuk menerapkan dan memproduksi persenjataan berdasarkan standar yang telah diberikan.
Bagi Indonesia hal ini tampaknya tidak akan menjadi kendala mengingat saat ini industri pertahanan domestik yang dimiliki telah menunjukkan perkembangan yang menjanjikan serta didukung kemampuan sumber daya manusia yang mempunyai keahlian, kepakaran, dan kompetensi yang telah dikembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga penelitian dan pengembangan.
Dengan demikian kerja sama pertahanan yang selama ini diharapkan dapat menjadikan Indonesia membangun industri pertahanan dalam negeri agar siap memasuki era persaingan global dan mampu memenuhi kebutuhan alutsista di dalam negeri untuk menjaga kedaultan NKRI. (**)