SUKABUMI ||
Sungguh malang nasib seorang gadis masih dibawah umur berinisial SM (16) yang mengalami kekerasan seksual karena kehormatannya direngut paksa oleh ayah sambungnya.
Perbuatan bejat pelaku E ini diungkap Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Rekrim Akp Rizka Fadhila dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada kegiatan rilis di Polres Sukabumi, Kamis (06/1/22).
“Pelaku mengancam korban akan memukulinya apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” ungkap Dedy kepada awak media.
Kejadian bermula pada bulan Juli 2021 di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi dimana pelaku E (38) masuk ke kamar korban yang sudah dimatikan lampunya kemudian langsung membangunkannya serta mengikat dan menyetubuhi korban secara paksa.
Atas perbuatannya, Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dan pidananya ditambah 1/3 apabila perbuatannya dilakukan orangtua atau walinya diduga melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak.
(Red)