Kapolsek Sukabumi Ungkap Kekerasan Seksual pada Anak Bawah Umur -
0 0
Read Time:40 Second

SUKABUMI ||
Sungguh malang nasib seorang gadis masih dibawah umur berinisial SM (16) yang mengalami kekerasan seksual karena kehormatannya direngut paksa oleh ayah sambungnya.

Perbuatan bejat pelaku E ini diungkap Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah didampingi Kasat Rekrim Akp Rizka Fadhila dan Kanit PPA Satuan Reskrim Polres Sukabumi pada kegiatan rilis di Polres Sukabumi, Kamis (06/1/22).

“Pelaku mengancam korban akan memukulinya apabila menceritakan perbuatannya kepada orang lain,” ungkap Dedy kepada awak media.

Kejadian bermula pada bulan Juli 2021 di Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi dimana pelaku E (38) masuk ke kamar korban yang sudah dimatikan lampunya kemudian langsung membangunkannya serta mengikat dan menyetubuhi korban secara paksa.

Atas perbuatannya, Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun dan pidananya ditambah 1/3 apabila perbuatannya dilakukan orangtua atau walinya diduga melanggar Undang – Undang Perlindungan Anak.
(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By admin

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *