Tangerang – Polemik adanya dugaan praktek pungutan liar (Pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang beberapa waktu lalu ini sangat menyita perhatian publik, kini menemukan babak baru.
Dugaan tersebut bermula dari adanya pernyataan tertulis dari salah satu warga yang mengatakan bahwa dirinya dimintai uang sebesar 500 ribu rupiah, dan pernyataan warga tersebut pun di kuatkan oleh pernyataan dan keterangan yang berhasil di himpun oleh awak media, dikeluarkan oleh salah satu mantan staf pemerintahan Desa Karang Anyar yang tidak ingin disebutkan namanya yang bersedia buka-bukaan perihal adanya praktek pungli di desanya.
“Betul pak, pungutan itu memang benar adanya semula pungutan tersebut hanya Rp 300.000 per buku,” ungkapnya.
Beliau pun menambahkan bahwa program PTSL tersebut merupakan program tahun 2019 yang berlanjut hingga 2023, “Program tersebut adalah program pada tahun 2019 dan terus berlangsung hingga sekarang dengan total kuota 1500 buku kurang lebih”.
Beliau pun membenarkan bahwa ada kutipan yang di lakukan oleh salah satu oknum pejabat pemerintahan desa Karang Anyar sebesar 300 hingga 500 ribu rupiah, “Kutipan itu memang benar adanya, dan berlangsung mulai dari jaman pemerintahan sebelum nya hingga sampai saat ini,” tuturnya.
Sementara itu Kanit Tipikor Polresta Tanggerang, IPDA Bima yang coba di hubungi oleh awak media melalui sambungan via WhatsApp nya pada Selasa (21/03/2023) mengatakan perihal dugaan praktek pungli di dalam program PTSL di Desa Karang Anyar sudah mulai di proses, “Siap, masih proses ya pak,” singkatnya.
Sementara itu wakil ketua LSM Trinusa DPC Kabupaten Tangerang mengapresiasi respon cepat yang dilakukan oleh jajaran Polresta Tangerang dalam menanggapi keluhan masyarakat, “Saya selaku elemen masyarakat mengapresiasi dan mendukung penuh upaya yang dilakukan oleh jajaran kepolisian kususnya Polresta Tangerang untuk mengusut tuntas kasus dugaan pungli yang sudah sangat meresahkan masyarakat ini,” tutupnya. (PPRI/Red).