DefaktoBogor – Gerak cepat (Gercep) jajaran Polsek Leuwiliang dalam penanganan pengaduan masyarakat dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AY dan Z.
“Patut diacungi jempol atas gerak cepat dari jajaran Mapolsek Leuwiliang Kabupaten Bogor dalam penanganan perkara AY dan Z atas dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh Kades Sibanteng,” ungkap Didi Sukardi Pemred Swaradesaku.com yang juga Pemred media defakto.id, Kamis (19/1/2023).
Menurutnya, pengaduan masyarakat dalam penanganan kasus ini bukan hanya dari Kades Sibanteng melainkan juga pihak AY dan Z juga sebagai masyarakat yang telah dilayani dengan baik segala pengaduannya dari kedua belah pihak.
“Sejak hari H penangkapan AY dayn Z, jajaran Mapolsek gercep memproses sesuai prosedur mulai dari penangkapan juga penerimaan laporan hingga terjadinya restoratif justice dan menghasilkan kesepakatan dari kedua belah pihak untuk berdamai, sebagaimana kita ketahuibahwa restoratif justice harus dikedepankan,” imbuhnya.
“Bagi kita awak media, harap belajar dari kejadian ini, agar tidak sembarangan dalam melakukan tindakan di lapangan, jangan mudah tergiur oleh godaan finansial yang berujung pahit menyengsarakan keluarga dan banyak pihak,” pungkasnya.
(Red)