Bogor Kab – Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi dan kali ini menimpa Jon Piter, salah satu wartawan mediaindonesianews.com yang juga anggota Aliansi Insan Pers Bogor Raya (AIPBR) yang sedang bertugas di Kecamatan Sukaraja Kabupaten, Selasa (18/4).
Kejadian diungkapkan Jon Piter selalu korban, berawal saat Jon menginap di ruko milik salah satu kawannya di wilayah Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Tiba-tiba pagi hari pintu ruko digedor-gedor oleh dua orang terduga pelaku.
“Tepatnya hari Selasa tanggal 18 April 2023 sekitar pukul 09.00 pintu ruko digedor-gedor oleh 2 orang berinisial Pol dan Asp. Saat saya buka pintu, mereka langsung mencecar bahwa saya sebagai biang kerok usaha bosnya hingga digrebek Polisi,” kata Jon saat diwawancarai awak media.
Tanpa memberikan kesempatan membela diri, kedua orang tersebut langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan, “Belum sempat saya membela diri atas ucapan tersebut, keduanya langsung menganiaya dan mengeroyok saya tanpa belas kasih dan menuduh saya sebagai wartawan yang mengadukan kepihak Polres dan Polda hingga mengakibatkan tempat usaha bosnya, digrebek,” ungkap Jon.
Bahkan, lanjut Jon, Asp, salah satu terduga pelaku sempat mengintimidasi dan melecehkan profesi wartawan dengan mengatakan ‘perlu kamu ketahui, bahwa wartawan adalah sampah masyarakat, jadi jangan sok hebat’.
Aksi penganiayaan tersebut reda setelah datang salah satu anggota TNI dari satuan Yonkes Kedung Halang berpakaian bebas, melerai.
Atas kejadian tersebut Jon langsung membuat LP ke Polres Bogor dengan nomor LP/B/715/IV/2023/JBR/RES BGR.
Mendapat laporan dari anggotanya, Ketum AIPBR, Aliv Simanjuntak angkat bicara, “Saya sebagai Ketua Umum AIPBR mengecam keras kepada terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Jon selaku anggota AIPBR yang bertugas meliput sekaligus menginvestigasi kemaksiatan yang terjadi”.
“Mereka (terlapor-Red) semena-mena melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara fisik, itu jelas tindakan pidana dan aparat kepolisian harus mengusut tuntas,” kata mantan aktifis 98 ini yang selalu gigih dalam membela persoalan wartawan yang terzolimi terutama anggotanya.
Aliv juga menekankan agar setelah melakukan LP, korban harus komitmen dan konsisten, “Jangan sudah melapor kemudian melehoy seperti kerupuk kulit kena air,” tegasnya.
“Setelah anggota membuat LP, saya selaku ketua umum AIPBR berencana akan membuat Laporan serupa terkait pencemaran profesi Wartawan yang telah dilecehkan oleh terduga penganiyaan anggota kami yang mengatakan WARTAWAN ADALAH SAMPAH MASYARAKAT,“ ujarnya.
Menurut Akiv, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidananya maksimal sembilan bulan dan pada ayat (2) ancaman pidananya maksimal satu tahun empat bulan. Sedangkan untuk fitnah diatur pada Pasal 311 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
“Sekali lagi saya tegaskan, kami mengutuk keras aksi penganiayaan, pengeroyokan terhadap anggota kami dan ‘penghinaan’ terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh anak buah bos miras dan judi di Desa Cijujung Kecamatan Sukaraja tersebut. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, dan kami harap pihak Kepolisian dapat bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini, ” pungkasnya. (Red)