Berita Gas Oplosan di Parung, Redaksi Swaradesaku : Kami Duga itu Hoax -
0 0
Read Time:1 Minute, 39 Second

Bogor – Menanggapi pemberitaan oleh salah satu media online (Am.news) yang diduga hoax tentang adanya keterlibatan wartawan swaradesaku membekingi gas oplosan yang berada di wilayah Kecamatan Parung maka pihak redaksi Sawaradesaku angkat bicara.

Rudi Erik S.H selaku Kepala Biro Bogor Raya menyampaikan, setelah kami baca berita tersebut ternyata di dalam penulisan tertulis secara gamblang mengatakan bahwa media swaradesaku tanpa inisial juga tanpa konfirmasi dulu ke redaksi untuk menanyakan kebenaran wartawan tersebut, apa benar itu wartawan kami, dalam hal ini kami duga berita tersebut merupakan hoax.(30/5/23).

Hal ini kami mencoba menghubungi si oknum wartawan yang membuat berita melalui telepon selulernya untuk menanyakan mengenai Pemberitaan tersebut, selain itu juga kami menghubungi saudara Doso guna menjembatani permasalahan ini, namun setelah kami tunggu beberapa hari tidak ada respon darinya.

“Saya coba ingatkan kepada si pembuat berita agar saling menghargai sesama media agar tidak menulis berita secara gamblang dan untuk menulis berita sebaiknya konfirmasi dulu agar berita tersebut berimbang dan tidak ada yang dirugikan,” tegas Rudy.

“Kami pihak Redaksi swaradesaku meminta kepada media online yang membuat berita pengoplosan gas elpiji agar segera menghapus berita tersebut kemudian meminta maaf secara tertulis melalui media online nya, agar permasalahan ini dapat dianggap selesai,” imbuh Rudy lagi.

Bambang Juliarto, S.H., selaku Penasehat Hukum media swaradesaku turut menyampaikan, bahwa pihaknya menyayangkan tindakan Pemberitaan di Media Online tersebut tanggal 20 Mei 2023, dengan judul “Pengoplosan Gas Elpiji di Cogreg Parung Nyaris Tak Tercium APH” tersebut.

“Pemberitaan tersebut mengandung itikad buruk, berniatan secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain .Yang telah melanggar kode etik dan UU No 40 tahun 1999 tentang pers, dimana media tersebut telah mengintimidasi Media swaradesaku sebagai oknum membantu pengusaha yang melanggar aturan hukum. Tanpa data, bukti, dan sumber yang jelas serta tanpa mengklarifikasikan permasalahan ini kepada pihak kami,” ungkapnya.

“Dan setelah kami bersurat ke dewan pers maka kami akan menindaklanjuti permasalahan ini ke pihak kepolisian terkait laporan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap media kami,” pungkasnya.
(Red)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

By admin

Average Rating

5 Star
0%
4 Star
0%
3 Star
0%
2 Star
0%
1 Star
0%

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *