Bogor Kab – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) bersama dengan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bogor mengadakan acara Jambore Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Puri Ayuda Resort, Jln. Raya Cipayung Sirnagalih, Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor pada 8 hingga 10 Maret 2023.

Dihari yang pertama, Bambang Widodo Tawekal dalam pembukaan acara tersebut, mengatakan bahwa, Jambore Organisasi Kemasyarakatan ini kami adakan 2 kali selama 1 tahun, guna dapat menyampaikan informasi maupun mendapatkan aspirasi masyarakat.
“Kami adakan Jambore Organisasi Kemasyarakatan ini 2 kali dalam setahun, dengan peserta kali ini hadir sebanyak 33 organisasi, dengan jumlah kurang lebih 100 orang. Adapun guna Jambore Organisasi Kemasyarakatan tersebut, agar dapat meningkatkan kapasitas ormas dalam mendukung pembangunan yang berada di Kabupaten Bogor,” ujar Kepala Bakesbangpol, Bambang Widodo, Sabtu, (11/3/2023).
Bambang menambahkan, bahwa pembangunan di Kabupaten Bogor terus berjalan. Baik dari pembangunan infrastruktur, pembangunan kemiskinan, dan lain sebagainya, guna dapat menambahkan sinergitas masyarakat Kabupaten Bogor.
“Maka dari itu, diadakannya acara ini, saya mengajak kepada organisasi-organisasi yang berada di Kabupaten Bogor, agar dapat terus berperan aktif dalam pembangunan daerah, agar masyarakat di Kabupaten Bogor ini, dapat menjadi masyarakat yang sehat, cerdas, sejahtera, dan maju,” ungkap Bambang.
Disamping itu, Bambang Widodo berharap untuk tahun pemilu di tahun 2024 nanti, masyarakat Kabupaten Bogor agar lebih cerdas dalam hal memilih hak suara, sesuai dengan hati nurani masing-masing. Mana yang bisa bekerja untuk masyarakat, dan mana yang bisa dekat dengan masyarakat, yang dimana masyarakat itu sendirilah yang bisa menilainya.
Di hari ke-2 dalam acara Organisasi Kemasyarakatan tersebut, Irvan Firmansyah, selaku Ketua Bawaslu mengungkapkan bahwa, ia sangat berterima kasih kepada Bakesbangpol dan jajarannya yang telah mengundangnya di acara tersebut.
“Sebelumnya, saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Bakesbangpol yang telah mengundang saya dalam acara ini, guna untuk sharing menyampaikan berbagai informasi, terkait peran masyarakat dalam pengawasan pemilu di tahun 2024 yang akan datang nanti,” ujar Irvan.
Menurutnya, dalam 33 organisasi yang hadir di dalam acara tersebut, merupakan sebagai simbol dan tokoh-tokoh dari masyarakat, yang dimana dapat menyampaikan secara luas dalam penyampaian yang berada di Kabupaten Bogor.
Untuk diketahui, dalam pemilu itu merupakan sarana kedaulatan sebagai rakyat untuk dapat memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, serta DPR Kabupaten atau Kota yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
“Dalam pemilu tersebut, diadakan wajib dalam 5 tahun dalam sehari, serta masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan mempunyai KTP, sudah dapat melaksanakan hak pilih, serentak diadakan di seluruh Indonesia. Nah, inilah yang disebutkan sebagai kedaulatan kita, hak kita untuk dapat menentukan siapa pemimpin kita dalam 5 tahun kedepan, mengacu kepada pengertian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 1 Tentang Pemilu,” ungkap Irvan Firmansyah.
Irvan Firmansyah mengungkapkan, bahwa Bawaslu di Kabupaten Bogor secara kuantitas sangatlah terbatas, yang dimana hanya terdiri dari 5 orang. Yakni, 3 orang perkecamatan, terdiri dari 40 Kecamatan, 1 orang perkelurahan dan desa, dengan jumlah Kelurahan 19 Kelurahan, dan dengan jumlah desa sebanyak 416, yang dimana potensi wilayahnya lebih besar Kabupaten Bogor, dibandingkan dengan Kota Bogor.
“Jadi, kuantitas kita ini amatlah terbatas, mungkin masyarakat berfikir, apakah bisa dengan jumlah hanya segitu bisa bekerja dengan maksimal?. Ya, tentu kami sendiri akan memaksimalkan semaksimal mungkin agar dapat pemilihan di tahun 2024 nanti, agar berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan kita”, jelas Irvan.
Irvan Firmansyah juga mengungkapkan bahwa, banyak maraknya politik uang. Dengan modus dan pola yang semakin canggih. Seperti misalnya memakai dana, transaksi tersebut tidak akan dapat terlihat. Maka dari itu, dari pihak Kepolisianpun, tidak dapat menemukan alat bukti kuat dalam hal tersebut.
Hal yang diwaspadai dalam dekatnya kampanye yang akan datang adalah isu dan sara lewat media sosial, dimana orang tersebut dapat melakukan apapun seperti halnya di hutan belantara, menghujat, mencaci, serta ujaran kebencian dan lain sebagainya.
“Dalam kampanye itu ada 2, yaitu kampanye hitam, dan kampanye negatif. Kampanya hitam itu sama dengan fitnah kepada lawan politik tersebut, padahal faktanya tidak seperti itu. Beda dengan kampanye negatif. Kampanye negatif itu diperbolehkan, karena faktanya ada. Seperti salah 1 contoh kampanye negatif itu adalah, ada seseorang mencalonkan seorang Rw misalnya. Calon rw tersebut pernah ditangkap polisi dan masuk penjara dengn kasus narkoba. Ketika lawan politiknya berkata kepada masyarakat: Jangan pilih dia, dia itu sudah pernah masuk penjara karena narkoba, dan itu fakta, sah-sah saja”, jelas Irvan.
Kemudian yang terakhir, mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap pihak pontensasi politik. Yakni yang dimana mengacu kepada Dasar Hukum Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang sebuah larangan kepada PNS atau ASN untuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Harapan Irvan Firmansyah sebagai Ketua Bawaslu, untuk di tahun politik yang akan datang, jadilah masyarakat yang cerdas, bisa menilai mana yang harus dipilih dan mana yang tidak.
“Satu hal lagi, saya harap ormas-ormas yang berada di acara Jambore ini, setelah duduk dekat kembali kepada masyarakat sekitar, sampaikanlah asipirasi-aspirasi maupun uraian-uraian yang seperti dijelaskan tadi. Jadi jangan sampai masyarakat itu lengah, dan saya juga berharap, dengan adanya acara Jambore Organisasi Kemasyarakatan ini, masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor yang dimana diwakilkan oleh 33 organisasi tersebut, agar bertambah sukses, sejahtera, makmur dan maju,” tutupnya.
Hadir dalam acara tersebut Bambang Widodo Tawekal selaku Bakesbangpol Kabupaten Bogor, Sujana selaku Kepala Bidang (Kabid) Kesbangpol, Aziz selaku Kasi Kesbangpol, Anggota KPU Kabupaten Bogor, Irvan Firmansyah selaku Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bogor serta 33 Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kabupaten Bogor.
(Aipbr/Red)